1. Rumusan CPL SNDIKTI
| KODE CPL | CPL SN-DIKTI | DESKRIPSI CPL PRODI |
|---|---|---|
| SIKAP | ||
| CPL-01 | bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; | Menunjukkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan internalisasi nilai, norma, etika akademik dan etika profesi, berparadigma UoS |
| CPL-02 | Menunjukkan pengabdian kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan, peka sosial & peduli terhadap masyarakat & lingkungan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila; |
|
| CPL-03 | Menguasai konsep, metode, dan langkah dalam istinbath hukum Islam, secara profesional, adil dan bertanggung jawab sesuai tuntutan zaman berparadigma UoS. | |
| CPL-04 | Menguasai konsep teori ilmu hukum serta sumber hukum materiil dan formil secara adil dan bertanggung jawab sesuai tuntutan zaman berparadigma UoS. | |
| CPL-05 | Menguasai konsep, metode, dan langkah dalam perhitungan waktu salat, penentuan awal bukan kamariah, penentuan arah kiblat, dan gerhana secara adil dan bertanggung jawab sesuai tuntutan zaman berparadigma UoS. | |
| CPL-06 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam menerapkan ilmu falak & hukum Islam; | |
| CPL-07 | berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila | Menunjukkan pengabdian kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan, peka sosial & peduli terhadap masyarakat & lingkungan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila; |
| CPL-08 | berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa | |
| CPL-09 | menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain | |
| CPL-10 | bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan | |
| CPL-11 | taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; | |
| PENGETAHUAN | ||
| CPL-12 | Memiliki pengetahuan tentang filsafat Pancasila, kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi; | Menguasai konsep, metode, dan langkah dalam istinbath hukum Islam, secara profesional, adil dan bertanggung jawab sesuai tuntutan zaman berparadigma UoS. |
| CPL-13 | Mampu mengemukakan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik); | Menguasai konsep teori ilmu hukum serta sumber hukum materiil dan formil secara adil dan bertanggung jawab sesuai tuntutan zaman berparadigma UoS.. |
| CPL-14 | Memiliki kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik); | Menguasai konsep, metode, dan langkah dalam perhitungan waktu salat, penentuan awal bukan kamariah, penentuan arah kiblat, dan gerhana secara adil dan bertanggung jawab sesuai tuntutan zaman berparadigma UoS. |
| CPL-15 | Memiliki kemampuan dalam berfikir kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik; | – |
| CPL-16 | Memiliki pengetahuan dasar-dasar keIslaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin; | – |
| CPL-17 | Memiliki kemampuan penguasaan pengetahuan terkait dengan integrasi keilmuan dan keIslaman sebagai paradigma keilmuan; | – |
| KETERAMPILAN UMUM | ||
| CPL-18 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam menerapkan ilmu falak & hukum Islam; |
| CPL-19 | Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur; | |
| – | Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni | |
| CPL-20 | Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penjelasan masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; | |
| CPL-21 | Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; | |
| CPL-22 | Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; | Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu falak & hukum Islam pada kehidupan bermasyarakat serta berperan sebagai warga dunia yang berwawasan global; |
| CPL-23 | Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; | |
| CPL-24 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi; | |
| CPL-25 | Mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja. | Mampu menggunakan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang ilmu falak & hukum Islam untuk kebutuhan masyarakat dan entrepreneurship |
| KETERAMPILAN KHUSUS | ||
| CPL-26 | – | Mampu menghitung, membuat program, dan mengoperasikan peralatan falak untuk penentuan waktu salat, penentuan awal bulan kamariah, penentuan arah kiblat, dan gerhana dengan memanfaatkan teknologi terkini berparadigma UoS untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. |
| CPL-27 | – | Mampu menyusun dokumen hukum dan menyelesaikan perkara hukum dalam ranah hukum Islam maupun hukum positif untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. |
| CPL-28 | – | Mampu merancang dan melakukan penelitian dalam bidang ilmu falak, hukum Islam, dan hukum positif berparadgima UoS untuk menjawab kebutuhan masyarakat. |
2. Rumusan CPL PRODI
| KODE CPL | DESKRIPSI CPL |
|---|---|
| CPL-01 | Menunjukkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan internalisasi nilai, norma, etika akademik dan etika profesi, berparadigma UoS |
| CPL-02 | Menunjukkan pengabdian kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan, peka sosial & peduli terhadap masyarakat & lingkungan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila; |
| CPL-03 | Menguasai konsep, metode, dan langkah dalam istinbath hukum Islam, secara profesional, adil dan bertanggung jawab sesuai tuntutan zaman berparadigma UoS. |
| CPL-04 | Menguasai konsep teori ilmu hukum serta sumber hukum materiil dan formil secara adil dan bertanggung jawab sesuai tuntutan zaman berparadigma UoS. |
| CPL-05 | Menguasai konsep, metode, dan langkah dalam perhitungan waktu salat, penentuan awal bukan kamariah, penentuan arah kiblat, dan gerhana secara adil dan bertanggung jawab sesuai tuntutan zaman berparadigma UoS. |
| CPL-06 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam menerapkan ilmu falak & hukum Islam; |
| CPL-07 | Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu falak & hukum Islam pada kehidupan bermasyarakat serta berperan sebagai warga dunia yang berwawasan global;S |
| CPL-08 | Mampu menggunakan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang ilmu falak & hukum Islam untuk kebutuhan masyarakat dan entrepreneurship |
| CPL-09 | Mampu menghitung, membuat program, dan mengoperasikan peralatan falak untuk penentuan waktu salat, penentuan awal bulan kamariah, penentuan arah kiblat, dan gerhana dengan memanfaatkan teknologi terkini berparadigma UoS untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. |
| CPL-10 | Mampu menyusun dokumen hukum dan menyelesaikan perkara hukum dalam ranah hukum Islam maupun hukum positif untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. |
| CPL-11 | Mampu merancang dan melakukan penelitian dalam bidang ilmu falak, hukum Islam, dan hukum positif berparadgima UoS untuk menjawab kebutuhan masyarakat. |
3. Pemetaan CPL Program Studi Ilmu Falak S1 terhadap CPL SNDIKTI
CPL Program Studi Ilmu Falak S1 disusun berdasarkan kebutuhan CPL standar OBE. 11 CPL Program Studi Ilmu Falak S1 yang ditentukan, didasarkan dan tetap mengikuti ketentuan CPL SNDIKTI yang meliputi CPL Sikap, CPL Pengetahuan, CPL Ketrampilan Umum, dan CPL Ketrampilan Khusus. CPL Sikap Program Studi Ilmu Falak S1 tertuang pada kode CPL-01 & CPL-02. Kedua CPL tersebut dirumuskan dengen mempertimbangkan 11 CPL Sikap dari SNDIKTI. Adapun untuk CPL Pengetahuan bisa ditemukan pada kode CPL-03, CPL-04, dan CPL-05. Ketiga rumusan CPL Pengetahuan Program Studi Ilmu Falak S1 ini juga disusun berdasarkan kententuan CPL Pengetahuan SNDIKTI. Begitu juga untuk CPL Ketrampilan umum dan CPL Ketrampilan Khusus, keduanya juga disusun dengan beradasarkan pada ketentuan perumusan CPL SNDIKTI. Keterkaitan dan keterhubungan antara CPL SNDIKTI dengan CPL Program Studi Ilmu Falak S1 bisa dilihat pada Tabel 10.
