Menjadi Praktisi Ilmu Falak yang menguasai teori-teori ilmu falak dan mempraktikannya, berakhlak mulia, berintegritas, dan profesional berpadigma UoS dengan memanfaatkan perkembangan teknologi mutakhir.
Menjadi Praktisi Hukum Islam (seperti Hakim PA, Advokat, Konsultan Hukum, Panitera, dan Penghulu) yang menguasai teori-teori syariah, hukum Islam, dan hukum positif dan mempraktekannya yang berakhlak mulia, berintegritas, dan profesional berpadigma UoS dengan memanfaatkan perkembangan teknologi mutakhir
Menjadi asisten peneliti bidang ilmu falak dan hukum Islam yang berkepribadian baik, beretika ilmiah, dan profesional berparadigma UoS dengan memanfaatkan perkembangan teknologi mutakhir